PUSTAKA

PUSTAKA
KARYAWATI PUSTAKA JABALNUR 'ILMI

PUSTAKA

PUSTAKA
MEMBACA

PERPUSTAKAAN JABALNUR 'ILMI

PERPUSTAKAAN JABALNUR 'ILMI
ANAK-ANAK LAGI SERIUS MEMBACA

Sabtu, 17 Desember 2011

UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.      Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan;  
2.      Sistem Nasional Perpustakaan adalah totalitas dari semua komponen dan sumber daya berbagai jenis perpustakaan yang secara teratur saling berkaitan dan berinteraksi dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan layanan perpustakaan kepada masyarakat dalam lingkup nasional.
3.      Sumber Daya Perpustakaan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan perpustakaan, yang mencakup sumber daya manusia, sumber daya informasi atau koleksi bahan perpustakaan, metode/sistem, sumber daya anggaran, sarana dan prasarana, serta peraturan perundang-undangan.
4.      Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut Perpustakaan Nasional, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkedudukan di Ibukota Negara.
5.      Dewan Perpustakaan adalah badan pertimbangan dan penasehat Pemerintah, dalam hal ini Kepala Perpustakaan Nasional, yang mempunyai tugas pokok memberi pertimbangan, nasehat dan saran bagi perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas perpustakaan.
6.      Pemangku kepentingan perpustakaan adalah seluruh warga negara pengguna perpustakaan sebagai pemangku kepentingan utama, serta komponen masyarakat lainnya yang terkait dengan kegiatan perpustakaan, seperti masyarakat pustakawan dan organisasi profesi pustakawan, masyarakat perbukuan, masyarakat pendidikan dan penelitian, dan masyarakat industri informasi.
7.      Perpustakaan Provinsi adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah provinsi serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat.
8.      Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum.
9.      Perpustakaan Umum Kecamatan, adalah Perpustakaan yang berada di Kecamatan sebagai cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
10.  Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang berada di Desa/Kelurahan sebagai cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di desa/kelurahan masing-masing.
11.  Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan persekolahan yang layanannya diperuntukkan bagi siswa, guru, dan masyarakat sekolah lainnya.
12.  Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang layanannya diperuntukkan bagi sivitas akademika perguruan tinggi yang bersangkutan.
13.  Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh lembaga khusus baik di lingkungan pemerintah selain yang telah disebutkan pada butir 4, 7 hingga 10 di atas, maupun di lingkungan swasta, yang layanannya diperuntukkan bagi manajemen dan masyarakat pengguna di lingkungan lembaga yang bersangkutan.
14.  Pustakawan adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan yang ditujukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
15.  Bahan perpustakaan adalah buku dan semua hasil karya intelektual tertulis, tercetak dan terekam lainnya.
16.  Layanan perpustakaan dan informasi adalah totalitas upaya penyediaan akses terhadap bahan perpustakaan dan pendayagunaan informasi yang berbasis media dalam koleksi perpustakaan kepada masyarakat.
17.  Kerja sama perpustakaan adalah totalitas upaya pengembangan program dan kegiatan pemanfaatan sumber daya perpustakaan secara bersama untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berbasis koleksi bagi masyarakat.
18.  Pelestarian bahan perpustakaan adalah totalitas upaya pengembangan program dan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bahan perpustakaan baik dalam bentuk fisik asli maupun dalam bentuk alih media.
19.  Pembinaan Perpustakaan adalah totalitas upaya pengembangan program/kegiatan dalam rangka pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang perpustakaan oleh instansi yang berwenang.
20.  Pengembangan Perpustakaan adalah totalitas upaya pengembangan program/kegiatan meningkatkan perpustakaan baik jumlah maupun mutunya, meliputi pengkajian, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, serta evaluasi.
21.  Pendayagunaan Perpustakaan adalah totalitas upaya pengembangan program/kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi perpustakaan secara maksimal demi pemanfaatan jasa dan sumber daya perpustakaan.
22.  Kepustakawanan adalah ilmu dan profesi di bidang pembinaan dan pengembangan serta penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
23.  Negara, adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
25.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
26.  Standar Perpustakaan adalah ketentuan/kriteria minimal yang dibakukan melalui proses tertentu yang harus dipenuhi dalam hal pembentukan, penyelenggaraan, dan pengelolaan suatu perpustakaan.
27.  Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa suatu perpustakaan telah diselenggarakan berdasarkan serta memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Dasar dan Arah Pengembangan
Pasal 2
(1)     Perpustakaan dikembangkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)     Pengembangan perpustakaan diarahkan untuk membangun Perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 3
(1)      Fungsi perpustakaan meliputi pendidikan, penelitian, informasi, pembudayaan, pelestarian, dan rekreasi.
(2)      Perpustakaan berfungsi:
a.    mengembangkan keterpaduan pengelolaan dan pendayagunaan berbagai jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi pemanfaatan secara maksimal koleksi bahan perpustakaan dan/atau sumber-sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.    mengembangkan sistem akses dan layanan yang bersifat demokratis untuk mendukung proses pembelajaran sepanjang hayat, memperluas cakrawala pengetahuan, meningkatkan akhlak mulia, melestarikan warisan budaya tulis, serta pengembangan sikap dan perilaku berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk mengangkat beban nasional secara bersama-sama.
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 4
Pembentukan perpustakaan bertujuan:
a.      mengembangkan sistem, sarana dan prasarana belajar sepanjang hayat, penelitian dan pengkajian, rekreasi serta hiburan bagi seluruh warga masyarakat untuk mewujudkan salah satu tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.      mengembangkan sistem, sarana dan prasarana pusat informasi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan dan hak asasi warga masyarakat akan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan.
c.      menyediakan wadah bagi pelestarian hasil budaya bangsa, baik berupa karya cetak, maupun karya rekam, melalui program wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 5
Pengembangan Sistem Nasional Perpustakaan bertujuan membentuk kerja sama dan keterkaitan antar berbagai jenis dan komponen perpustakaan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka mengelola, memberikan akses, mempromosikan, dan menyebarkan informasi dari semua jenis bahan perpustakaan dan/atau sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni kepada masyarakat.

BAB III
PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu

Pembentukan Perpustakaan
Pasal 6
(1)        Perpustakaan dibentuk oleh masyarakat karena dibutuhkan sebagai wahana penyimpanan, pelestarian, dan penyebaran hasil budaya dan peradaban masyarakat, serta sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; 
(2)        Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
(3)        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 7
(1)        Perpustakaan diselenggarakan secara professional dan demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya dan keagamaan, serta kemajemukan bangsa.
(2)        Perpustakaan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan serta pelestarian dan pemberdayaan hasil budaya bangsa berdasarkan satu kesatuan yang sistemik yang berlangsung sepanjang hayat.
(3)        Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan sistem pengelolaan yang baku untuk memberi fasilitas dan peluang kepada masyarakat untuk mengakses semua jenis informasi secara mudah, cepat, dan tepat
(4)        Perpustakaan diselenggarakan dengan fokus perhatian memberikan layanan yang berorientasi kepada kebutuhan informasi bagi masyarakat untuk mendukung upaya pengembangan potensi diri sesuai kebutuhan, kemampuan dan minatnya.
(5)        Perpustakaan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pendayagunaannya, serta dikembangkan dengan memperhatikan keberadaan dan perkembangan budaya lokal, daerah dan nasional.

BAB IV

PENGEMBANGAN JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu
Jenis Kelembagaan Perpustakaan
Pasal 8
(1)      Jenis-jenis perpustakaan yang dikembangkan dalam kerangka Sistem Nasional Perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Pendidikan, dan Perpustakaan Khusus.
(2)      Setiap jenis perpustakaan dikembangkan berdasarkan karakteristik, fokus fungsi dan tujuan yang berbeda sesuai kebutuhan masyarakat yang dilayani.
(3)      Semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melaporkan keberadaannya secara berjenjang kepada Kepala Perpustakaan Kabupaten/Kota, Kepala Perpustakaan Provinsi, dan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
(4)      Perpustakaan yang diselenggarakan untuk umum oleh perwakilan negara asing bagi warga Negara Republik Indonesia wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
(5)      Ketentuan tentang sistem penyelenggaraan dari jenis-jenis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Pasal 9
(1)      Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut Perpustakaan Nasional, dikembangkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.
(2)      Perpustakaan Nasional bertanggung jawab atas pengembangan jenis-jenis perpustakaan dalam kerangka Sistem Nasional Perpustakaan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(3)      Perpustakaan Nasional bertanggung jawab atas terwujudnya koleksi nasional sebagai wujud pelestarian hasil budaya bangsa, khususnya dalam bentuk dokumen tercetak dan terekam.
(4)      Perpustakaan Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(5)      Tugas pokok dan fungsi serta Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Umum
Pasal 10
(1)      Perpustakaan Umum yang dikembangkan dalam kerangka Sistem Nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini terdiri dari Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Umum Kecamatan, dan Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan
(2)      Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dibentuk dan dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai wujud pelayanan umum kepada setiap warga negara
(3)      Lembaga-lembaga di luar lembaga sebagaimana disebut dalam ayat (2) di atas yang menyelenggarakan layanan bagi masyarakat umum wajib mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (5) pasal ini
(4)      Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas bertanggungjawab atas terwujudnya koleksi nasional di provinsi dan/atau kabupaten/kota, sejalan dengan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang ini.
(5)      Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas bertanggung jawab atas pengembangan dan penyediaan layanan kepada warga masyarakat umum secara terbuka dan cuma-cuma
(6)      Pengembangan dan penyediaan layanan kepada warga masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas dilaksanakan dengan memperhatikan norma, tata nilai, dan moralitas yang berlaku dalam masyarakat, serta memperhatikan upaya bersama dalam menegakkan ketertiban dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(7)      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) tersebut di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Umum Perdesaan
Pasal 11
(1)      Pemerintah Daerah dan Masyarakat wajib mengembangkan Perpustakaan Umum Perdesaan sebagai lembaga pendidikan non-formal yang mengemban misi untuk mendukung kegiatan belajar sepanjang hayat.
(2)      Lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan layanan perpustakaan umum bagi masyarakat di desa/kelurahan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (5) Undang-undang ini.
(3)      Pengembangan Perpustakaan Umum Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Pendidikan
Pasal 12
(1)      Setiap lembaga pendidikan, baik dasar, menengah, maupun tinggi, yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga swasta, wajib menyelenggarakan perpustakaan pendidikan.
(2)      Perpustakaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari perpustakaan sekolah dan perpustakaan perguruan tinggi
(3)      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta pimpinan lembaga swasta yang menyelenggarakan lembaga pendidikan wajib membiayai pembentukan dan pengembangan perpustakaan pendidikan melalui pengalokasian anggaran pendidikan yang sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan
(4)      Pengembangan Perpustakaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan yang sejalan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Bagian Keenam
Perpustakaan Khusus
Pasal 13
(1)        Perpustakaan Khusus diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah dan/atau Lembaga Pemerintah Daerah, atau Lembaga-lembaga Swasta dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengumpulkan, mengorganisasikan, dan mendayagunakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta misi lembaga masing-masing.
(2)        Perpustakaan khusus mencakup juga perpustakaan-perpustakaan organisasi profesi, paguyuban, dan perpustakaan rumah ibadah.
(3)        Perpustakaan khusus berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan pusat layanan informasi bagi lembaga yang bersangkutan.
(4)        Perpustakaan khusus yang mengoleksikan dokumen-dokumen dan/atau bahan perpustakaan yang bersifat sangat rahasia, rahasia, dan/atau terbatas harus mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan dokumen dan/atau bahan perpustakaan tersebut oleh masyarakat umum.
(5)        Pembentukan dan pengembangan perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.

BAB V

DEWAN PERPUSTAKAAN


Pasal 14
(1)          Pemerintah, dalam hal ini Perpustakaan Nasional, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Dewan Perpustakaan.
(2)          Dewan Perpustakaan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang anggota, yaitu Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Sekretaris.
(3)          Keanggotaan Dewan Perpustakaan terdiri dari unsur pemerintah, pakar perpustakaan, warga masyarakat yang peduli terhadap perpustakaan, dan Sekretaris Perpustakaan Nasional sebagai sekretaris dewan yang tidak mempunyai hak suara.
(4)          Pembentukan dan penetapan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Perpustakaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (atau Menko Kesra).
Pasal 15
Dewan Nasional Perpustakaan mempunyai tugas pokok dan fungsi:
a.        memberikan nasehat, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dalam hal penetapan kebijakan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
b.        memberikan nasehat, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah (Presiden/Kepala Perpustakaan Nasional RI) dalam hal penetapan pimpinan Perpustakaan Nasional.
c.        melakukan pamantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja Perpustakaan Nasional dan Sistem Nasional Perpustakaan.
d.       bersama pimpinan Perpustakaan Nasional mewakili Pemerintah dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang kerja sama dan pengembangan perpustakaan dokumentasi, dan informasi.  

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemangku Kepentingan Perpustakaan
Pasal 16
(1)     Pemangku kepentingan perpustakaan terutama adalah seluruh warga Negara dan warga masyarakat pengguna perpustakaan.
(2)     Pemangku kepentingan perpustakaan lainnya termasuk pemerintah, masyarakat pustakawan dan organisasi profesi pustakawan, masyarakat pendidikan dan peneliti, masyarakat perbukuan, dan masyarakat industri informasi.
(3)     Para pemangku kepentingan perpustakaan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 17
(1)     Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh dan memanfaatkan layanan perpustakaan, serta memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjadi anggota pengguna perpustakaan.
(2)     Warga negara di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat dari factor geografis yang sulit berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus
(3)     Warga negara yang memiliki potensi dan kepedulian dalam pengembangan sistem nasional perpustakaan berhak dipilih dan diangkat menjadi anggota Dewan Perpustakaan.
(4)     Warga negara yang memiliki cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh layanan perpustakaan dengan menggunakan sumber daya perpustakaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterbatasannya masing-masing.
Pasal 18
(1)      Setiap warga negara wajib turut bertanggung jawab terhadap terselenggaranya perpustakaan yang demokratis dan profesional.
(2)      Setiap warga negara wajib turut menjaga dan memelihara kelestarian koleksi bahan perpustakaan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
(3)      Setiap warga negara pengguna perpustakaan wajib mematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan.
(4)      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Perpustakaan masing-masing.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 19
(1)        Masyarakat dan lembaga swasta/swadaya masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi program dan kegiatan perpustakaan.
(2)        Masyarakat dan lembaga swasta/swadaya masyarakat berhak mengusulkan keanggotaan Dewan Nasional Perpustakaan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (3) Undang-undang ini.
(3)        Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pasal 20
(1)        Masyarakat dan lembaga swasta/swadaya masyarakat wajib memberikan dukungan terhadap terselenggaranya perpustakaan secara demokratis dan professional di lingkungannya.
(2)        Lembaga swasta/swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan jalur sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan bagi para siswa, dan sivitas akademika lainnya.
(3)        Masyarakat dan lembaga swasta/swadaya masyarakat wajib memberikan kepedulian terhadap terselenggaranya perpustakaan yang dikelola secara profesional sehingga mampu berfungsi sebagai lembaga pembawa perubahan dan pencerahan bagi masyarakat dan bangsa.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 21
(1)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dengan tetap mengindahkan standar profesionalisme dan standar teknis kepustakawanan yang baku, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berhak menentukan kebijakan nasional pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah kekuasaan negara.
(3)      Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijaksanaan dalam rangka pelaksanaan dari kebijakan nasional dibidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah daerah masing-masing, dengan tetap mengindahkan standar profesionalisme dan standar teknis kepustakawanan yang baku, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya dan/atau wajib menyelenggarakan perpustakaan bagi masyarakat di wilayah yang dilayaninya.
(2)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan perpustakaan umum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)      Setiap lembaga pendidikan jalur sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan bagi para siswa, dan sivitas akademika lainnya dan wajib membiayai penyelenggaraan perpustakaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga yang bersangkutan.
(4)      Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.

BAB VII
SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Tenaga
Pasal 23
(1)      Tenaga perpustakaan adalah orang-orang yang berdasarkan ketentuan yang sah, ditugaskan pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program, kegiatan, dan/atau pengembangan perpustakaan.
(2)      Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga lain bukan pustakawan.
(3)      Pustakawan adalah tenaga fungsional bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang memiliki kompetensi, keahlian, dan profesionalisme berdasarkan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi dari lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang sah.
(4)      Pustakawan berhak memperoleh tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)      Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab, serta persyaratan untuk pengangkatan dan promosi jabatan fungsional tenaga pustakawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang relevan.
(6)      Tenaga lain non-pustakawan terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga teknis bidang yang terkait dengan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

Bagian Kedua
Koleksi
Pasal 24
(1)       Setiap penyelenggara perpustakaan wajib menyediakan dan mengembangkan koleksi bahan perpustakaan yang diseleksi sesuai kebutuhan masyarakat yang dilayani.
(2)       Koleksi bahan perpustakaan terdiri dari bahan-bahan tercetak, bahan-bahan terekam, dan bahan-bahan lain yang relevan.
(3)       Pengembangan koleksi bahan perpustakaan disesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan
(4)       Pemerintah dan masyarakat wajib mendukung program pengembangan koleksi perpustakaan.
(5)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Pasal 25
(1)       Setiap penyelenggara perpustakaan wajib menyediakan sarana dan prasarana meliputi gedung/ruang, perabot dan peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan perpustakaan.
(2)       Sarana dan prasarana perpustakaan yang dimaksud meliputi infrastruktur sistem perpustakaan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(3)       Pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan sejauh mungkin memperhitungkan kepentingan pengguna perpustakaan yang mengalami kendala akibat cacat fisik tertentu.
(4)       Pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan berpedoman pada standar yang berlaku.
Bagian Keempat
Anggaran
Pasal 26
(1)       Setiap perpustakaan harus memiliki sumber tetap anggaran untuk pengelolaan dan pengembangan.
(2)       Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Lembaga Masyarakat penyelenggara perpustakaan wajib menyediakan dan/atau mengusahakan sumber tetap anggaran pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
(3)       Sumber tetap anggaran perpustakaan dari Pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang sumber tetap anggaran perpustakaan dari Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)       Anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan pendidikan merupakan bagian integral dari anggaran operasional pendidikan nasional
(5)       Setiap penyelenggara perpustakaan dapat mencari sumber-sumber alternatif bagi anggaran pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
(6)       Pelaksanaan ketentuan mengenai sistem penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Jasa Perpustakaan dan Informasi
Pasal 27
Setiap perpustakaan dalam Sistem Nasional Perpustakaan Indonesia menyelenggarakan layanan sekurang-kurangnya dalam bentuk:
a.      Penyediaan dan pengembangan koleksi bahan perpustakaan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni/kebudayaan, serta sesuai dengan tuntutan kebutuhan pengguna
b.      Pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan
c.      Bimbingan penggunaan sistem perpustakaan bagi pengguna perpustakaan.
d.     Jenis layanan lain dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan setempat, serta sesuai dengan jenis perpustakaan sebagaimana diatur dalam pasal 9, 10, 11, 12, dan 13 Undang-undang ini.
e.      Penyediaan, penetapan, dan pengaturan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan atas saran dan pertimbangan dari Dewan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Standardisasi dan Akreditasi
Pasal 28
(1)       Perpustakaan Nasional mengembangkan standar nasional komponen pengelolaan berbagai jenis perpustakaan sesuai sistem standardisasi yang berlaku.
(2)       Standar nasional perpustakaan terdiri atas standar organisasi, koleksi, kompetensi tenaga kepustakawanan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi.
(3)       Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas digunakan sebagai acuan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(4)       Penetapan dan penerapan standar perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 29
(1)       Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, untuk menentukan kelayakan penyelenggaraan, program dan kegiatan yang dilaksanakan pada setiap jenis perpustakaan berdasarkan criteria yang bersifat terbuka.
(2)       Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 30
Pembinaan dan pengawasan perpustakaan bertujuan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan tujuan Sistem Nasional Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
Bagian Kedua
Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 31
(1)       Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menetapkan kebijakan nasional di bidang perpustakaan untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 di atas.
(2)       Pemerintah Daerah menetapkan pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan di wilayah masing-masing berdasarkan kebijakan nasional di bidang perpustakaan.  
Bagian Ketiga
Pembinaan Perpustakaan
Pasal 32
(1)         Guna menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan sistem nasional perpustakaan yang dimaksud dalam Undang-undang ini, Pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)         Pembinaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional.
(3)         Pembinaan perpustakaan sebagaimana dimaksudd dalam ayat (1) untuk perpustakaan-perpustakaan di daerah dilaksanakan oleh Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam koordinasi dengan Perpustakaan Nasional.
(4)         Ketentuan tentang sistem dan pelaksanaan pembinaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tenaga Perpustakaan
Pasal 33
(1)       Pembinaan dan pengembangan perpustakaan yang profesional perlu ditunjang oleh tersedianya lembaga pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga perpustakaan, baik formal maupun non-formal.
(2)       Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diselenggarakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun lembaga masyarakat.
(3)       Penyelenggaraan lembaga pendidikan formal tenaga perpustakaan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)       Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional mengembangkan sistem pendidikan dan/atau pelatihan non-formal di bidang perpustakaan.

Bagian Kelima
Evaluasi dan Pengawasan
Pasal 34
(1)       Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara nasional.
(2)       Perpustakaan Propinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing.
(3)       Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga evaluasi yang independen untuk melakukan evaluasi.
(4)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu

Perpustakaan Berbasis Masyarakat

Pasal 35
(1)       Masyarakat dan/atau lembaga masyarakat dapat berperan-serta dalam pembentukan perpustakaan.
(2)       Peran serta masyarakat dalam pembentukan perpustakaan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
(3)       Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan dan pembinaan kepada seluruh lembaga perpustakaan berbasis kemasyarakatan.
(4)       Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
SANKSI

Bagian Kesatu

Sanksi Pidana
Pasal 36
(1)       Pengguna perpustakaan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang ini diancam dengan sanksi pidana berupa denda setinggi-tingginya 10 kali lipat harga bahan perpustakaan yang dirusakkan dan/atau dihilangkan. sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)       Pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan pengembangan dan penyediaan layanan bagi masyarakat umum yang bertentangan dengan norma, tata nilai, dan moralitas, serta membahayakan ketertiban umum dalam masyarakat sebagaimana disebut dalam pasal 16 ayat (5) diancam dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3)       Pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan dokumen dan/atau bahan perpustakaan tersebut oleh masyarakat umum yang dilakukan oleh penyelenggara perpustakaan khusus sebagaimana disebut dalam pasal 19 ayat (4) diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 37
(1)       Pejabat-pejabat Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga-lembaga swasta yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-undang ini diancam dengan sanksi administratif.
(2)       Pimpinan Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah dan/atau Lembaga Pemerintah Daerah, atau Lembaga-lembaga Swasta dan/atau Swadaya Masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 22 ayat (3) Undang-undang ini diancam dengan sanksi administratif.
(3)       Tatacara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang relevan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Bagian Kesatu
Perpustakaan Berbasis Masyarakat
Pasal 38
(1)       Semua peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku.
(2)       Semua penyelenggara perpustakaan yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini wajib melaksanakannya paling lambat empat tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Bagian Kesatu
Perpustakaan Berbasis Masyarakat
Pasal 39
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 40
(1)       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)       Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                                                                  Disahkan di Jakarta
                                                                                                  pada tanggal …….

 PRESIDEN REPUBLIK   INDONESIA,

 
                                                                                                                                                SUSILO BAMBANG YUDOYONO




PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……..TAHUN …….
tentang
PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

I. UMUM
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena, ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan atau apa yang dirasakan, dan menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengkomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. 
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini tiada lain adalah terbentuknya masyarakat yang gemar membaca dan selalu belajar sepanjang hayat, demi terwujudnya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana ditegaskan dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   
Di sisi lain, pelaksanan fungsi mendasar perpustakaan tersebut juga demi mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena perpustakaan merupakan pusat sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan. Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat dunia, pelaksanaan fungsi perpustakaan secara maksimal juga dimaksudkan sebagai bagian dari upaya dunia untuk membangun masyarakat informasi berbasis TIK, sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society – WSIS, 12 Desember 2003.   
Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan, di mana setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan, hingga memungkinkan setiap individu, komunitas dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.  Deklarasi WSIS menyebut potensi perpustakaan dalam menyediakan akses layanan informasi berbasis TIK bagi masyarakat.  WSIS juga menyebut bahwa: insitusi publik seperti perpustakaan dan arsip, museum, koleksi budaya dan fasilitas akses publik lainnya harus dikuatkan untuk mendorong pelestarian rekaman dokumenter dan akses informasi yang bebas dan merata. Perpustakaan dengan karakter seperti itu jelas akan menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk belajar sepanjang hayat, atau dengan kata lain sebagai Wahana Pembelajaran dan Pembudayaan Masyarakat.  
Walaupun telah merdeka lebih dari 60 tahun, perpustakaan ternyata belum menjadi bagian dari hidup keseharian masyarakat Indonesia. Beberapa konsultan dari Unesco telah bekerja dan memberikan rekomendasi, antara lain berkaitan dengan perlunya dikembangkan suatu  Sistem Nasional Perpustakaan. Sistem Nasional Perpustakaan ini merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia, demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat, demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Pemberlakukan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, mengakibatkan tidak jelasnya kewenangan pusat dan daerah di bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum dapat dikatakan tidak menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang handal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku. Hal ini karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh daerah, serta perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan. Akibatnya, hak warga masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan bagi peningkatan ilmu pengetahuan, wawasan dari ketrampilan kehidupannya tidak dapat dipenuhi secara optimal. 
Kekosongan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat telah dicoba diisi oleh sejumlah warga masyarakat dengan mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan. Hal ini demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun demikian, tentunya upaya sebagian kesil warga masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan instensitasnya jauh lebih besar.  Untuk itu, berdasarkan pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang pendidikan, pasal 32 tentang kebudayaan; dan pasal  28 F tentang informasi, pemerintah wajib menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat, demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan  dalam rangka memenuhi kewajiban warga negara untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas.
 Berdasarkan visi penyelenggaraan perpustakaan tersebut, Sistem Nasional Perpustakaan mempunyai misi sebagai berikut:
(1)    Menyelenggarakan pelestarian khazanah budaya bangsa melalui pemantapan sistem pengelolaan yang terpadu.
(2)    Menyelenggarakan pendayagunaan khazanah budaya bangsa sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat secara merata dan demokratis.
(3)    Menyelenggarakan kerja sama perpustakaan di dalam negeri dan dengan luar negeri.
(4)    Mengembangkan fungsi perpustakaan sebagai sarana pendidikan formal dan lembaga pendidikan non-formal dalam rangka pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
Berdasarkan visi penyelenggaraan perpustakaan tersebut, Sistem Nasional Perpustakaan mempunyai misi sebagai berikut:
1.           prasarana atau infrastruktur bagi pengelolaan dan wadah pendayagunaan seluruh sumber-sumber informasi atau bahan perpustakaan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.           prasarana atau infrastruktur untuk memperluas cakrawala pengetahuan, serta melestarikan warisan budaya tulis bangsa. Semuanya itu dikembangkan dalam kerangka demokrasi yang menekankan pada upaya berbagi pengetahuan untuk mengangkat beban nasional secara bersama-sama.
Undang-undang Perpustakaan bertujuan untuk :
(1)      Menjamin keberadaan dan terselenggaranya perpustakaan di Indonesia agar dapat memenuhi tugas dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
(2)      Menjadi landasan hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Indonesia menjadi Sistem Nasional Perpustakaan, khususnya untuk melayani masyarakat luas dalam sistem jaringan kerjasama perpustakaan.
Berdasarkan fungsi dan tujuan tersebut, Sistem Nasional Perpustakaan yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi:
(1)    pembentukan dan penyelenggaraan Perpustakaan Nasional dan jenis-jenis perpustakaan lainnya, sebagai bentuk kelembagaan perpustakaan
(2)    pembentukan dewan perpustakaan;
(3)    hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara sebagai pemangku utama kepentingan perpustakaan;
(4)    hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai pemangku utama lain kepentingan perpustakaan;
(5)    jasa perpustakaan dan informasi;
(6)    standarisasi dan akreditasi perpustakaan;
(7)    sumber daya perpustakaan yang meliputi: tenaga dan pustakawan, sumber daya informasi, sumber daya keuangan, dan sarana maupun prasarana.
(8)    pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perpustakaan yang meliputi: kebijakan nasional, pendidikan kepustakawanan, evaluasi dan pengawasan
(9)    peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan; serta
(10)sanksi pidana dan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan perpustakaan.
Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana pembudayaan. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga dapat menjadikan perpustakaan sebagai bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.

I. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat 1)
Dengan dibentuk dan dikembangkannya berbagai jenis perpustakaan menurut Undang-undang ini, maka diharapkan dapat dibangun satu Sistem Nasional Perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia demi terjadinya koordinasi dan sinergi dalam mencapai tujuan perpustakaan.
 Pasal 3
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat 2)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
Cukup jelas
Huruf c.
Pelestarian hasil budaya bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam dimaksudkan untuk melestarikan nilai-nilai atau isi informasi yang terkandung dalam dokumen atau media aslinya, agar tetap dapat diwariskan dan digunakan oleh generasi mendatang. Bentuk pelestarian yang dimaksud antara lain berupa pemeliharaan (preservasi), pengawetan (konservasi), pengembalian ke bentuk asli (restorasi), dan/atau pengalih-mediaan (transformasi) dengan menggunakan perangkat teknologi yang relevan. Fungsi pelestarian hasil budaya bangsa berupa karya cetak dan karya rekam sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, karena sebagian besar dokumen karya cetak dan karya rekam memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) huruf a. Undang-undang termaksud.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
(Ayat 1)
Perpustakaan sebagai pusat pengelolaan sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan merupakan akumulasi bahan pembelajaran yang sangat penting bagi seluruh warga masyarakat.
 (Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat 3 )
Cukup jelas
Pasal 7
(Ayat 1)
Perpustakaan yang demokratis berarti perpustakaan yang memberikan layanan tanpa membeda-bedakan ras, jenis kelamin, status sosial, kelompok, dan agama. Pembedaan layanan hanya berdasar jenis perpustakaan, misalnya perpustakaan khusus melayani pengguna khusus dari instansinya, walaupun dimungkinkan juga melayani masyarakat umum.
(Ayat  2)
Cukup jelas
 (Ayat 3 )
Sistem pengelolaan perpustakaan yang baku, adalah sistem yang telah dikembangkan dan berlaku secara universal, antara lain meliputi sub-sistem penkatalogan, pengklasifikasian subjek, penyimpanan dan penemuan kembali informasi, dan sub-sistem pelayanan informasi bagi pengguna.
(Ayat 4 )
Cukup jelas
(Ayat 5 )
Cukup jelas
Pasal 8
(Ayat 1)
Cukup jelas
 (Ayat  2)
Pembentukan dan pengaturan kelembagaan perpustakaan harus juga mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan, sehingga jenis perpustakaan yang dikembangkan harus bersifat elastik dan adaptif, namun tetap dalam kerangka pengelompokan sebagaimana diatur dalam ayat (1).
(Ayat 3 )
Cukup jelas
(Ayat 4 )
Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional berkewajiban menjamin bahwa semua jenis perpustakaan yang menyelenggarakan layanan untuk masyarakat umum sungguh diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(Ayat 5 )
Cukup jelas
Pasal 9
(Ayat 1)
Cukup jelas
 (Ayat  2)
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mempunyai kewenangan dalam mengkoordinasi, menggariskan kebijakan nasional, memantau, dan mengevaluasi pengembangan semua jenis perpustakaan yang dibentuk untuk kepentingan masyarakat umum di Indonesia.
 (Ayat 3 )
Yang dimaksud dengan koleksi nasional adalah segala dokumen tercetak dan/atau terekam yang diterbitkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi membahas tentang Indonesia.
Untuk mengumpulkan dokumen-dokumen koleksi nasional ini dilaksanakan upaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta upaya-upaya lain yang sah.
(Ayat 4 )
Cukup jelas
(Ayat 5 )
Cukup jelas
Pasal 10
(Ayat 1)
Selain berfungsi sebagai perpustakaan umum, Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota berfungsi juga sebagai penanggung-jawab atas pengembangan jenis-jenis perpustakaan di wilayahnya.
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat 3 )
Cukup jelas
(Ayat 4 )
Yang dimaksud dengan koleksi nasional di daerah adalah koleksi nasional sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasa 16 ayat (3), yang diterbitkan di dan/atau yang membahas tentang wilayah daerah yang terkait.
(Ayat 5 )
Cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota meliputi juga penyelenggaraan perpustakaan kecamatan/distrik, perpustakaan/desa/kelurahan, dan perpustakaan keliling.
(Ayat 6)
Cukup jelas
(Ayat  7)
Cukup jelas
Pasal 11
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat 2)
Cukup jelas
(Ayat 3)
Cukup jelas
Pasal 12
(Ayat 1)
Perpustakaan di lembaga pendidikan merupakan bagian integral dari proses pembelajaran yang harus diselenggarakan sebagai salah satu sarana dan prasarana pendidikan yang utama.
(Ayat 2)
Cukup jelas
 (Ayat 3)
Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengelolaan dan pengembangan perpustakaan pendidikan merupakan bagian integral dari anggaran pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 13
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Yang dimaksud dengan perpustakaan rumah ibadah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh persekutuan pemeluk agama tertentu bertempat di lingkungan rumah ibadah yang bersangkutan, dan diperuntukkan secara khusus bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Tujuan penyelenggaraan perpustakaan rumah ibadah antara lain untuk menyediakan bahan bacaan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat.
Karena pemeluk agama terdiri dari warga masyarakat yang bersifat heterogen, maka penyelenggaraan perpustakaan rumah ibadah harus disesuaikan dengan ketentuan tentang penyelenggaraan perpustakaan umum, dengan penyesuaian seperlunya yang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Undang-undang ini
(Ayat  3)
Yang dimaksud dengan pusat dokumentasi adalah pusat dikumpulkan dan dilestarikannya dokumen-dokumen yang dihasilkan dan/atau yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
(Ayat 4 )
Cukup jelas
(Ayat 5 )
Cukup jelas
Pasal 14
(Ayat 1)
Karena fungsi dan peranan perpustakaan yang sangat strategis, dan di lain pihak terdapat berbagai faktor yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, maka Pemerintah, dalam hal ini Perpustakaan Nasional, perlu mendapat nasehat, pertimbangan, dan saran dari lembaga yang secara khusus dibentuk untuk maksud tersebut demi terpenuhinya tugas pokok dan fungsi Sistem Nasional Perpustakaan.
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Warga masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan perpustakaan dapat diketahui dari berbagai karya, pengabdian, pengalaman, pernyataan, dan/atau tulisannya yang dikenal dan diakui oleh masyarakat luas.
(Ayat 4 )
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Pemangku kepentingan atas pengembangan Sisten Nasional Perpustakaan adalah pemerintah dan pemerintah daerah yang harus mempunyai jaminan kekuatan hukum untuk penyelenggaraan perpustakaan. Selain itu, juga agar tugas nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilaksanakan dengan dukungan sarana dan prasarana pembelajaran masyarakat yang baik dan tersedia secara merata.
Masyarakat perpustakaan dan pustakawan serta organisasi profesi pustakawan di Indonesia dan di negara lain berkepentingan terhadap pengembangan Sistem Nasional Perpustakaan demi memampukan mereka dalam menjalankan visi dan misi kepustakawanan, khususnya di negara ini.
Masyarakat pendidikan dan peneliti sangat berkepentingan terhadap pengembangan Sistem Nasional Perpustakaan demi kelancaran pelaksanaan tugas kependidikan nasional, dan tugas penelitian dan pengembangan demi peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan taraf kehidupan masyarakat.
Masyarakat perbukuan dan industri informasi sangat berkepentingan terhadap pengembangan Sistem Nasional Perpustakaan demi peningkatan dan pengembangan usaha untuk mencapai visi dan misi dunia perbukuan dan dunia industri informasi di negeri ini.
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 17
(Ayat 1)
Pengguna perpustakaan dalam situasi dan kepentingan tertentu, juga termasuk penduduk di wilayah Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia.
(Ayat  2)
Layanan perpustakaan untuk warga negara di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang diwujudkan sesuai dengan kondisi setempat, misalnya melalui layanan perpustakaan keliling (darat), perpustakaan terapung, atau perpustakaan terbang.
 (Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4 )
 Cukup jelas
Pasal 18
(Ayat 1)
Cukup jelas; bandingkan penjelasan pada pasal 7 ayat (1)
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Peraturan dan tata tertib penggunaan perpustakaan ditetapkan oleh pimpinan perpustakaan yang bersangkutan, dan dikomunikasikan sedemikian rupa sehingga diketahui oleh pengguna.
(Ayat 4 )
Cukup jelas
Pasal 19
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 20
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 21
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 22
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 23
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Pustakawan adalah warga masyarakat yang memiliki kompetensi di pidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi berdasarkan pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang sah. Tenaga lain bukan pustakawan terdiri dari teknisi bidang-bidang terkait, dan tenaga administrasi.
Tenaga Pustakawan melaksanakan tugas-tugas keprofesian di bidang perpustakaan, sedangkan tenaga lain bukan pustakawan bertugas penyelenggaraan kegiatan teknis dan/atau administratifi yang menunjang penyelenggaraan perpustakaan.
(Ayat 4)
Cukup jelas
(Ayat  5)
Cukup jelas
(Ayat  6)
Cukup jelas
Pasal 24
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Pengembangan koleksi mengikuti perkembangan teknologi dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, sehingga menuntut adanya tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran yang memadai, serta kontribusi warga masyarakat dalam memberikan masukan tentang kebutuhan informasinya.
(Ayat 4)
Cukup jelas
(Ayat  5)
Cukup jelas
Pasal 25
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Pengembangan perpustakaan diarahkan untuk mengantisipasi kemajuan dan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, sehingga perlu memperhatikan tersedianya infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
(Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4)
Cukup jelas
Pasal 26
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4)
Cukup jelas
(Ayat  5)
Suber-sumber alternatif mencakup antara lain sumbangan perpustakaan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sponsor perusahaan, keringan dan penghapusan pajak, hasil usaha dari jasa-jasa, dan penerimaan jenis lain yang sah.
(Ayat  6)
Cukup jelas
Pasal 27
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Sesuai dengan jenis dan variasi kebutuhan masyarakat pengguna atas informasi, maka jasa perpustakaan dan informasi dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada: penyediaan berbagai macam koleksi khusus, penyediaan berbagai jenis media atau bahan perpustakaan yang bersifat spesifik, pelayanan penelusuran informasi, pengiriman dokumen, pengemas-ulangan informasi, pengalih-mediaan informasi, dan lain sebagainya.
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 28
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4)
Cukup jelas
Pasal 29
(Ayat 1)
Yang dimaksud dengan lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan adalah lembaga independen yang memiliki kompetensi dalam menilai dan menetapkan tingkat kualitas penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan standar yang ditetapkan.
(Ayat  2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
Pasal 32
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4)
Cukup jelas
Pasal 33
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Pendidikan formal bidang perpustakaan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Ayat 4)
Perpustakaan Nasional mengembangan sistem pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang perpustakaan berdasarkan kebutuhan operasional perpustakaan.
Pasal 34
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4)
Cukup jelas
Pasal 35
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
(Ayat 4)
Cukup jelas
Pasal 36
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 37
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
(Ayat  3)
Cukup jelas
Pasal 38
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
(Ayat 1)
Cukup jelas
(Ayat  2)
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar