PUSTAKA

PUSTAKA
KARYAWATI PUSTAKA JABALNUR 'ILMI

PUSTAKA

PUSTAKA
MEMBACA

PERPUSTAKAAN JABALNUR 'ILMI

PERPUSTAKAAN JABALNUR 'ILMI
ANAK-ANAK LAGI SERIUS MEMBACA

Jumat, 23 Desember 2011

PERMOHONAN PENGESAHAN JUDUL . (DARI HUSAQWA RIDHA)


Nomor
Lampiran
Perihal

: Istimewa
: 1 (satu) Berkas
: Permohonan untuk penulisan   Skripsi


Jabal Ghafur,  4 Desember   2011

Kepada Yth
Bapak Dekan Fakultas Hukum
Universitas Jabal Ghafur Sigli
c/q Ketua Prodi Ilmu Hukum
di,-
      Gle Gapui

Dengan Hormat
             Sehubungan dengan sudah lulusnya semua mata kuliah yang menjadi beban SKS saya, maka dengan ini saya mengajukan judul skripsi (Terlampir) sebagai kewajiban terakhir saya untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum yang Bapak Pimpin.

             Demikian atas perhatian dan perkenan Bapak saya ucapkan terimakasih



Hormat Saya
Pemohon


HUSAQWA RIDHA
NIM. 08104111020

PERMOHONAN UNTUK PENULISAN SKRIPSI

I. KETERANGAN TENTANG PEMOHON
  1. NAMA Mahasiswa                                                     : HUSAQWA RIDHA
  2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)                                : 08104111020
  3. Angkatan Tahun                                                         : 2008
  4. Sudah/ belum lulus dalam mata kuliah wajib              : Sudah
  5. Jumlah SKS yang telah diperoleh                               : 130 SKS
  6. Bagian                                                                         : Hukum Pidana
  7. Program Kekhususan                                                  : Ilmu Hukum

II. JUDUL SKRIPSI
PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA
PERJUDIAN YANG DILAKUKAN ANAK-ANAK
(Studi Kasus di Polsek Indrajaya)

A. Latar Belakang Masalah
Berbagai kasus merebak sejalan dengan tuntutan akan perubahan, yang dikenal dengan reformasi, tampak di berbagai lapisan masyarakat dari tingkat atas sampai bawah terjadi penyimpangan hukum. Pembangunan masyarakat hukum madani (civil society) merupakan tatanan hidup masyarakat yang memiliki, kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum. Akan tetapi dalam perjalanan (transisi) perubahan terdapat sejumlah ketimpangan hukum yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Perjudian, misalnya dibentuk dari tingkat dan klasifikasi Perjudian yang bermula dari tingkat atas sampai bawah, bahkan Perjudian yang dilakukan oleh anak-anak sehingga dalam setiap peristiwa, sorotan keras terhadap Perjudian terus dilancarkan, dalam rangka mengurangi tindak pidana.
Untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat dalam kaitannya dengan perubahan kejahatan tersebut, maka dapat dilakukan usaha perencanaan pembuatan hukum pidana yang menampung segala dinamika masyarakat hal ini merupakan masalah kebijakan yaitu mengenai pemilihan sarana dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan kejahatan. Khususnya masalah perjudian sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk patologi sosial (Kartini Kartono: 2005: 27)  Penegakan hukum pidana untuk menanggulangi perjudian sebagai perilaku yang menyimpang harus terus dilakukan. Hal ini sangat beralasan karena perjudian merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial. Perjudian merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial (Saparinah Sadli: 1998: 148)
Dengan demikian perjudian dapat menjadi menghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Karena perjudian mendidik orang atau anak-anak untuk mencari nafkah dengan tidak sewajarnya dan membentuk watak “pemalas”. Sedangkan pembangunan membutuhkan individu  dan kemauan yang giat bekerja keras dan bermental kuat.  Sangat beralasan kemudian judi harus segera dicarikan cara dan solusi yang rasional untuk suatu pemecahannya. Karena sudah jelas judi merupakan problema sosial yang dapat mengganggu fungsi sosial dari masyarakat.  Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi perjudian adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana.
Penggunaan hukum pidana ini sesuai dengan fungsi hukum sebagai social control atau pengendalian sosial yaitu suatu proses yang telah direncanakan lebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh atau bahkan memaksa anggota-anggota masyarakat agar mematuhi norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku. Di samping itu hukum pidana juga dapat dipakai sebagai sarana untuk merubah atau membentuk masyarakat sesuai dengan bentuk masyarakat yang dicita-citakan fungsi demikian itu oleh Roscoe Pound dinamakan sebagai fungsi social engineering atau rekayasa sosial.( Ronny Hanitjo Soemitro: 1995: 87)
Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana, sebagai salah satu upaya mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Disamping itu karena tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umunya, maka kebijakan penegakan hukum itupun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah yang termasuk kebijakan, maka penggunaan (hukum) pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan. (Muladi, Barda Nawawi Arief: 1992: 178)
Kasus yang berkaitan dengan anak-anak yang melakukan tindak pidana, perspektif perlindungan anak para aparat penegak hukum seperti polisi masih sangat memprihatinkan dan belum menunjukkan keberpihakannya terhadap anak. Dalam refleksi akhir tahun 2009, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan tindak pelanggaran hak asasi manusia usia anak oleh aparat penegak hukum didominasi oleh jajaran kepolisian.
Efektifitas upaya penegakan hukum untuk merintangi berkembangnya perjudian hingga saat ini di Polres Asahan dirasa belum optimal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana kasus perjudian di Wilayah Hukum Polres Asahan dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian tersebut.
Kasus yang terjadi dilapangan selama ini banyak anak-anak yang melakukan perjudian di warnet dengan bermain poker dan melakukan perjudian di  kampung-kampung yang dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat yang selam ini telah banyak yang melakukan perjudian, kasus perjudian yang ada di kecamatan Indrajaya selam ini ialah banyak anak-anak yang bermain poker, tusot, dan bahkan bermain taruhan bola.
Polri juga ikut berperan dalam menanggulangi kriminal atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dalam hal ini perlu pimbinaan yang terus menerus dalam rangka menangulangi kejahatan khususnya kejahatan Perjudian yang dilakukan oleh anak-anak di wilayah kecamatan Indrajaya. Berdasarkan latar belakang yang telah penulis sebutkan maka penulis tertarik untuk meneliti dengen judul “Peranan Polri dalam Menangani Tindak Pidana Perjudian yang dilakukan Anak-Anak (Studi Kasus di Polsek Indrajaya)

B. Rumusan Masalah
            Adapun Rumusan Permasalahannya ialah sebagai berikut:
1.      Apa penyebab terjadainya perjudian yang dilakukan oleh anak-anak?
2.      Upaya apa saja yang dilakukan oleh Polri sektor Indrajaya dalam menanggulangi  tinda pidana perjudian?
3.      Kendala apa saja yang dihadapi oleh Polri sektor Indrajaya dalam menanggulangi  tinda pidana perjudian?
C. Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui penyebab terjadainya perjudian yang dilakukan oleh anak-anak?
2.      Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh Polri sektor Indrajaya dalam menanggulangi  tinda pidana perjudian?
3.      Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Polri sektor Indrajaya dalam menanggulangi  tinda pidana perjudian?

D. Definisi Oprasional
            Adapun yang menjadi definisi oprasional adalah sebagai berikut:
  1. Peran Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan khususnya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat yaitu perjudian (UU RI. Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)
  2. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.)
  3. Perjudian menurut KUHP dalam Pasal 303 ayat (3) yang diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa: Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.)
  4. Anak-anak adalah  jiwa yang masih berumur 6 s/d 15 Tahun yang masih duduk di bangku SD atau  SMP, dan masih ditanggung semua beban pada orang tuanya.
  5. Jenis perjudian adalah ragam bentuk judi terbagi dalam perjudian di kasino (Blackjack, Slot machine (Jackpot), Poker, Hwa Hwe, Qiu-qiu, dan lain-lain), perjudian di tempat-tempat keramaian (lempar gelang, lempar bola, lembar uang, Kim, mayong, erek-erek, dan lain-lain), dan perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan (adu kerbau, adu burung merpati, adu ayam, dan lain-lain). (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.)

E. Ruang Lingkup Penelitian.
            Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam pembahasan skripsi ini ialah: “ Peran yang dilakukan oleh polri sektor Indrajaya dalam rangka menangani tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak-anak”.

F. Hipotesis Penelitian.
            Adapun yang menjadi Hipotesis dalam penelitian ini ialah “ Polri menemui banyak kendala dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dan masih adanya faktor penghambat dalam menangani kasus tersebut”.

G. Metode Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data dimaksud diatas digunakan teknik sebagai berikut:
1.      Library Research ( penelitian Pustaka )  yaitu penelaahan buku-buku diperpustakaan  untuk memperoleh teori-teori, peraturan-peraturan serta undang-undang  yang berkaitan dengan perjudian dan Undang-undang perlindungan anak.
2.      Field  Research ( Penelitian Lapangan )  yaitu usaha untuk mengumpulkan data  atau imformasi dilapangan  yang ada hubungannya dengan Bagaimana peran kepolisian sektor indrajaya dalam menangani kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak-anak, namun  untuk memperoleh data dan imformasi yang penulis butuhkan dalam penyusunan karya ilmiah ini  penulis menggunakan tehnik pengumpulan data sebagai berikut :
a.       Obserfasi  yaitu mengamati langsung  terhadap apa saja yang dijadikan sebagai objek penelitian.
b.      Wawancara yaitu percakapan yang diarahkan pada suatu masalah   tertentu antara peneliti dan subjek  dengan mengajukan beberapa buah pertanyaan secara lisan yang menyangkut masalah yang ingin dimintai informasi kepadanya,  wawancara ini penulis lakukan dengan para pihak yang berkaitan dengan judul skripsi yang penulis bahas ini  Ketua DPRK dan Para Anggotanya serta Kabag Hukum dan Bapelda
c.       Dokumentasi yaitu segala sesuatu bentuk dokem yang berkaitan dan judul yang penulis teliti.
d.      Analisis data, yaitu suatu teknik untuk memperoleh keterangan tertulis dan fakta resmi dengan meneliti langsung  pada DPRK Pidie


H. Populasi Penelitian
            Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini ialah: Kepala Kepolisian Sektor Indrajaya dan Kabid Humas Kapolsek Indrajaya dan para anggota yang berkaitan dengan persoalan yang penulis perlukan dalam penulisan skripsi ini”.

I. Metode analisis Data
Setelah data terkumpul kemudian dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif. Oleh karena itu, data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peran Kepolisian Kecamatan Indrajaya dalam menangani kasus tindak pidana perjidian yang dilakukan oleh anak-anak.

I. Sistematika Pembahasan.
Untuk lebih memudahkan pembahasan dalam memahami uraian penulisan ini  maka Pembahasannya dibagi dalam  5 (lima) Bab yaitu :
Bab  I  :   Pendahuluan
Bab Pertama ini dibagi  dalam  6 (Enam) sub bab yaitu ; Latar    belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian,  Definisi Oprasional, Ruang lingkup  penelitian, Hipotesis Ppenelitian   dan   dilengkapi   pula dengan  sistematika  pembahasan yaitu sub terakhir dalam pembahasan  Bab  Pertama ini.
Bab II  : Tinjauan Pustaka.
Bab kedua ini juga  dibagi lagi dalam 4 (Empat) sub bab yaitu ; Pengertian Perjudian dan Anak-anak, Penyebab terjadinya perjudian, Peran Polri dalam mengatasi terjadinya perjudian dan pandangan hukum terhadap perjudian.
Bab III            :  Metode Penelitian.
Bab Ketiga ini pula dibagi  dalam 4 ( Empat ) sub bab yaitu ; Tempat Penelitian, Jadwal Penelitian, Sampel penelitian dan Metode Menganalisis Data Penelitian
Bab IV:  Pembahasan.
Analisis Data dan  Pembuktian Hipotesis.  
Bab V  :  Penutup.
Bab yang terakhir dalam pembahasan ini  di bagi dua sub bab saja yaitu Kesimpulan dan Saran-saran.










DAFTAR PUSTAKA
a. Buku-uku
B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, (Bandung : Tarsito, 1990)

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998)
  
Saparinah Sadli, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.. II, (Bandung: Alumni, 1998)

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Cet. 1, Jilid I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)

Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode Ilmiah, Tarsito, Bandung, 1980.

Sadjijono, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, (Jakarta: Laksbang Mediatama, 2008),

Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).
   
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992)
 Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008), 
b. Undang-undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpolisian Masyarakat, Buku Pedoman Pelatihan untuk Anggota Polri, Jakarta: 2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Bab III, Pasal 13. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar